TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda pada 29 Oktober lalu mengeluarkan keputusan sela tentang yurisdiksi dalam menangani arbitrasi yang diajukan oleh Filipina terhadap Tiongkok terkait interpretasi dan aplikasi UNCLOS 1982 menyangkut masalah Laut China Selatan.
Mahkamah memutuskan bahwa mereka memiliki jurisdiksi untuk memeriksa dan memutuskan perkara arbitrase tersebut, meskipun Pemerintah RRT telah secara resmi menolak arbitrasi dimaksud.
Pemerintah Indonesia mengikuti secara seksama jalannya seluruh proses arbitrase dan mengirimkan peninjau yang kehadirannya dimungkinkan oleh prosedur arbitrasi hukum internasional.
Menurut Deputi I Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, apabila PCA nantinya memberikan putusan terhadap materi yang juga relevan bagi masyarakat internasional, yaitu arti Pasal 121 ayat (3) UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa “rocks which cannot sustain human habitation or economic life of their own shall have an exclusive economic zone or continental shelf”. (Karang yang tidak dapat ditinggali atau memiliki kehidupan ekonomi tidak boleh memiliki zona ekonomi ekseklusif atau landasan kontinen).